MA (35) dan YS (29) akhirnya ditangkap personel Polsek Serpong, setelah aksi pencurian sepeda motor ketahuan warga Kampung Dadap, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (18/5) malam.
Kapolsek Serpong AKP Supriyanto menerangkan, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. Keduanya terbukti melakukan pencurian sepeda motor korban yang akhirnya ditangkap warga.
"Kedua pelaku sudah berhasil membawa kabur sepeda motor korban atas nama Ujang (47). Namun saat hendak keluar area perkampungan, kedua pelaku yang aksinya sudah diketahui warga, terhalang portal hingga akhirnya berhasil diamankan," ucap Kapolsek Serpong AKP Supriyanto, Selasa (19/5).
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku berinisial YS (29), yang merupakan warga Ciputat, adalah narapidana asimilasi yang baru keluar tahanan pada Maret kemarin.
"Benar, pelaku YS ini adalah narapidana asimilasi yang baru saja keluar. Untuk modusnya sendiri, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan kunci T," ucap dia.
Atas perbuatan keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dan milik pelaku, gagang besi T yang terbungkus lakban, 3 mata kunci leter T, 3 kunci cadangan untuk 3 merk sepeda motor berbeda dan satu dompet pelaku berisi lembaran uang kertas, jimat dan wafak milik pelaku.
"Pelaku masih dalam penyelidikan, keduanya kemarin sempat kami obati karena diamuk masa ada luka-luka. Benar salah seorang di antaranya membawa jimat, enggak mengerti apa fungsinya," ucap dia.