Akhir Drama Tarik Ulur Penyidik Kompol Rosa

Sebelum kembali bertugas di KPK, status Kompol Rosa bagaikan drama di antara lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara. Di satu sisi, KPK menyatakan sudah mengembalikan Rosa ke institusi awalnya, Polri. Sementara pernyataan Polri berubah-ubah soal Rosa, awalnya menyangkal, kemudian mengakui, namun belakangan membatalkan

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Akhir Drama Tarik Ulur Penyidik Kompol Rosa
KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Status Kompol Rosa Purbo Bekti sebagai seorang penyidik akhirnya mendapat titik terang. Setelah dipimpong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, Kompol Rosa akhirnya kembali bekerja di lembaga antirasuah.

Kepastian nasib Kompol Rosa itu setelah mendapat persetujuan seluruh pimpinan KPK dalam rapat digelar pada 6 Mei 2020. Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rosa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020.

Pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pembatalan Surat Keputusan Sekjen KPK tersebut lantaran memerhatikan Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan Atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna mempekerjakan kembali Pegawai Negeri yang dipekerjakan atas nama Rosa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (14/5).

Sebelum kembali bertugas di KPK, status Kompol Rosa bagaikan drama di antara lembaga antirasuah dan Korps Bhayangkara. Di satu sisi, KPK menyatakan sudah mengembalikan Rosa ke institusi awalnya, Polri. Sementara pernyataan Polri berubah-ubah soal Rosa, awalnya menyangkal, kemudian mengakui, namun belakangan membatalkan penarikan Rosa ke institusi Polri. Padahal masa tugas Kompol Rosa di KPK baru berakhir September 2020 mendatang.

Talir ulur posisi Kompol Rosa di KPK berawal pada 12 Januari atau beberapa setelah penyidik antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam kasus suap terkait PAW penetapan anggota DPR 2019-2024. Kasus tersebut melibatkan 3 mantan caleg dari partai PDIP yaitu Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Rosa merupakan salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku tersebut.

Atas dasar Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020, pimpinan KPK sepakat mengembalikan Kompol Rosa ke Polri. Namun Polri saat itu menampik menarik salah seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke instansinya.

Akan tetapi, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan jika penyidik yang bernama Rosa sudah bukan lagi pegawai lembaga antirasuah. Rosa sudah dikembalikan ke institusi awalnya, Polri.

Firli mengatakan hal tersebut sekaligus menanggapi kabar soal Rosa yang sudah tak mendapat akses masuk ke Gedung KPK. Menurut Firli, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar.

Selang beberapa hari, Polri mengeluarkan statement yang berbeda. Polri mengakui telah menarik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, pengembalian Kompol Rosa sudah dibicarakan oleh pimpinan KPK dan pimpinan Polri. Meski begitu, ini dinilai hal yang biasa dalam perjanjian kerja sama antar lembaga.

Setelah Polri mengakui menarik penyidik KPK Kompol Rosa kembali ke institusi kepolisian. Pada Kamis (9/2), Polri kembali mengeluarkan statement yang mengejutkan.

Argo memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri. Argo menegaskan, Kompol Rosa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.

"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.

Namun pimpinan KPK tak mau menerima Kompol Rosa. Ketua KPK Firli Bahuri ngotot mengembalikan Kompol Rosa ke Mabes Polri.

Firli menjelaskan, surat penarik sudah ada sejak tanggal 13 Januari 2020. Surat penarikan tidak hanya penyidik polisi, tetapi juga jaksa penuntut dari kejaksaan.

Mantan Kabaharkam Polri menegaskan, saat ini status Kompol Rosa sudah lagi berada di bawah wewenang KPK. Tetapi, dikembalikan ke Polri. "Sudah dikembalikan," jawab Firli singkat.

Tak Pernah Terima Surat Pemecatan

Tak jelasnya nasib Kompol Rosa, membuat Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto berkomentar. Ia menyatakan saling klaim soal Kompol Rosa antara lembaga antirasuah dan Polri adalah skandal. Dia menuding penyidik Rosa sebenarnya disingkirkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengungkapkan jika Kompol Rosa mengaku tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai pegawai lembaga antirasuah dari Pimpinan KPK. Menurut dia, Rosa juga tak pernah mendapat pemberitahuan soal pemulangan dirinya ke Polri.

Yudi berpandangan, pemulangan Rosa ke institusi Polri merupakan keputusan sepihak dari pimpinan KPK. Maka dari itu, Yudi berharap pengembalian Rosa ke Korps Bhayangkara dibatalkan hingga masa tugas Rosa berakhir pada September 2020.

Kembali Bertugas di KPK

Polemik nasib Kompol Rosa itu berakhir setelah dalam rapat digelar pada 6 Mei 2020 seluruh pimpinan KPK sepakat mengambalikannya untuk bertugas di lembaga antirasuah. Keputusan itu sekaligus membatalkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rosa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020.

Melihat polemik tersebut, peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta dewan pengawas KPK agar segera turun tangan mengusut pengembalian posisi Kompol Rosa tersebut. Bahkan, menurut Kurnia, pimpinan KPK pantas menerima sanksi atas polemik ini.

Menurut Kurnia, sanksi pantas diberikan kepada pimpinan KPK karena dalam proses pengembalian Rosa ke institusi Polri diduga mengandung pelanggaran prosedur.

Kurnia menyebut setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan pimpinan KPK. Pertama, karena masa bakti Kompol Rosa di KPK saat dikembalikan ke Polri belum selesai.

"Kedua, Kompol Rosa diyakini tidak pernah melanggar kode etik di KPK. Ketiga, Kompol Rosa sedang menangani perkara-perkara di KPK. Keempat, Pimpinan Polri resmi menolak pengembalian Kompol Rosa ke instansi Kepolisian," kata Kurnia.

Selain menjatuhkan sanksi, Kurnia juga meminta dewan pengawas untuk menelusuri motif dari pimpinan KPK yang mengembalikan Rosa disaat baru saja ikut mengungkap praktik suap yang dilakukan politisi PDIP Harun Masiku, Saeful Bahri, Agustiani Tio Fredelia terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Apakah ada kaitannya proses pengembalian paksa penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rosa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh pimpinan KPK?," kata Kurnia.

Rekomendasi