Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Bertugas di KPK

Kompol Rossa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI ini diketahui mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Kompol Rossa, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Bertugas di KPK
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Sempat dipulangkan ke Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti, kembali lagi sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.

"Alhamdulillah kabar baik dan bahagia datang di bulan Ramadan yang penuh berkah ini. Tadi kami lihat Mas Rossa Purbo Bekti sudah kembali aktif dan bekerja di KPK," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5).

Kompol Rossa adalah salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap berkaitan dengan penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).

Yudi mengaku tidak mengetahui proses pengembalian Rossa ke KPK. Hanya saja, menurut dia, kembalinya Rossa merupakan penyemangat bagi pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi.

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa Purbo Bekti atas pengembaliannya ke institusi Polri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Kompol Rossa tak terima dengan penolakan tersebut. Kompol Rossa bakal mengadu ke Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

"Jadi, Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI karena memang mekanisme UU-nya demikian," ujar Ali di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Ali Fikri menyebut, Kompol Rossa mengajukan upaya banding ke Jokowi pada 24 Februari 2020. Ali mengatakan pihaknya menghormati langkah yang ditempuh Kompol Rossa. Sebab, menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," kata dia.

Sebelumnya, KPK sudah menjawab surat keberatan yang diajukan Kompol Rossa Purbo Bekti.

Kompol Rossa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) di DPR RI ini diketahui mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK lantaran dikembalikan ke Polri.

"Betul pimpinan sudah menjawab surat keberatan dari rekan kami, Mas Rossa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

Ali mengatakan, pimpinan KPK membalas surat keberatan Kompol Rossa pada 20 Februari 2020 kemarin. Ali memastikan Kompol Rossa telah menerima surat balasan tersebut.

"Pada prinsipnya (surat balasan) berisi bahwa keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali.

Menurut Ali, sejatinya Kompol Rossa mengirimkan surat keberatan kepada Mabes Polri selaku institusi asal. Sedangkan di KPK, Kompol Rossa hanya pegawai yang dipekerjakan.

"Karena menurut pertimbangan dari KPK bahwa seharusnya karena Mas Rossa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri, maka secara hukum kepegawaian dan pembinaan karirnya masih melekat dan tetap tunduk kepada sistem kepegawaian anggota Polri," kata Ali.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi