Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas Jadi 7 Orang, 1 Ditahan

Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tersangka Penolakan Jenazah Covid-19 di Banyumas Jadi 7 Orang, 1 Ditahan
Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Tiga tersangka baru kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Kabupaten Banyumas ditetapkan oleh Polresta Banyumas. Total jumlah tersangka saat ini menjadi tujuh orang.

Satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 tersebut telah ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mengatakan tambahan tiga tersangka tersebut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Kesemuanya pria yakni S (49), A (49) dan E (47). Seluruhnya merupakan warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Pelaku S diduga mengajak warga untuk memberitahukan kepada warga yang lain supaya datang ke balai desa atau lokasi pemakaman untuk melakukan penolakan pemakaman.

"Peran tersangka A diduga mengajak anggota Whatsapp Group Anti Covid-19 menolak pemakaman dengan cara mengirimkan voice note. Sementara tersangka E berperan menutup akses jalan menuju pemakaman dengan menggunakan truk. E juga memerintahkan penggali kubur untuk menghentikan proses penggalian," jelasnya, Selasa (12/5).

Ketiga tersangka tersebut dikenakan Pasal 212 atau 214 KUHP dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Namun, mereka hanya dikenai wajib lapor.

Berry mengatakan, berkas perkara empat tersangka sebelumnya sudah memasuki tahap II. Empat tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah berasal dari dua TKP.

Masing-masing, TKP Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja. Polisi terlebih dahulu menetapkan K (57), seorang PNS sebagai tersangka karena diduga memprovokasi warga.

Sedangkan TKP Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, polisi menetapkan tiga tersangka. Satu seorang perangkat Desa Glempang berinisial S (45), K (46) seorang buruh dan A (26) pekerja swasta. Ketiganya diduga menghalangi pemakaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas, Eko Bambang Marsudi mengatakan, satu dari tujuh orang terduga pelaku dalam kasus penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah ditahan. Berkas tahap II atas nama terduga pelaku K (57), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas telah diterima oleh pihak kejaksaan.

"Sementara waktu yang bersangkutan dititipkan di sel tahanan Mapolresta Banyumas," katanya.

Adapun berkas perkara tiga tersangka lainnya, kata dia, masih diperiksa oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU). Ketiganya yaitu warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen, masing-masing berinisial S (45), K (46) dan A (26).

Rekomendasi