Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat tengah mendalami kronologi sekaligus meminta informasi lengkap terkait meninggalnya bayi berinisial IS yang disebut-sebut karena ditelantarkan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil pada Rabu (29/4). Bayi dari pasangan Fery Hermansyah dan Rydha meninggal dalam usia satu bulan.
Kasus ini bermula saat Rydha mengunggah foto dan kronologi lengkap ketika suaminya berjuang agar putri mereka mendapatkan perawatan medis di RSUP M Djamil Padang. Dia mengunggah itu di akun media sosialnya. Curhat Rydha itu kemudian viral.
Kejadian ini bermula ketika bayi IS menyusu pada ibunya pada 29 April 2020. Tiba-tiba bayi tersedak dan sesak napas.
"Isyana saya larikan ke Rumah Sakit Umum Aisyiyah Pariaman pukul 11.00 WIB," kata Rydha seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (4/5).
Dia melanjutkan, di rumah sakit tersebut, peralatan medis terbatas sehingga IS dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. Rydha dan buah hatinya sampai di RSUP M Djamil pukul 14.00 WIB. Rydha mengatakan, bayinya ditolak oleh paramedis di sana dengan alasan ruangan anak sudah penuh.
Padahal, kata dia, sebelum berangkat dia sudah dapat informasi kalau ruangannya tidak penuh. Informasinya, bangsal anak dalam keadaan sepi. Karena itu mereka memutuskan berangkat ke Padang.
Setelah itu, terjadi perdebatan alot. Anaknya diterima namun paramedis menyampaikan harus melalui prosedur penanganan dengan pasien virus Covid-19.
"Bahkan, antara sesama tim medis RSUP M Djamil juga sempat ribut, salah seorang petugas RSUP M Djamil keberatan ada pasien anak yang dibawa ke ruangan Covid-19," ujarnya.
Namun sudah terlambat, buah hatinya dinyatakan meninggal pukul 17.00 WIB. Rydha menyesalkan perlakuan RSUP M Djamil tersebut, apalagi sampai ditelantarkan karena prosedur Covid-19. Padahal anaknya tersedak saat menyusu.
Bahkan, ketika anaknya sudah meninggal dunia, untuk pengurusan jenazah agar bisa dibawa pulang untuk pemakaman pun sulit.
"Jam 17.00 WIB anak saya meninggal, baru bisa dibawa ke luar pukul 21.00 WIB, itu juga harus ngotot dulu dengan petugas," jelasnya.
Advertisement
Direktur RSUP M Djamil dr Yusirwan menyebut, pengiriman pasien bayi IS dari RS Aisyiyah Pariaman ke RSUP M Djamil Padang tidak sesuai dengan prosedur melalui SISRUTE.
Kesepakatan pihaknya dengan rumah sakit di Sumbar, bahwa merujuk pasien dari RS di Sumbar ke RSUP M Jamil harus melalui SISRUTE dan sebelumnya memperlihatkan foto hasil rontgen dan laboratorium.
Itu sebab, jika pasien sudah dinyatakan teridentifikasi dan diduga PDP virus Covid-19, pasien baru boleh dikirim ke RSUP M Jamil Padang. Hal itu agar pihak RS dapat menyiapkan penerimaan pasien di rumah sakit.
RS Aisyiah sudah mengirim SISRUTE namun tidak lengkap, dokter jaga pagi juga sudah meminta dokter jaga RS Aisyiyah Pariaman melengkapinya. Tetapi RS Aisyiyah tidak membalas SISRUTE dan langsung mengirim pasien tanpa konfirmasi ke RSUP M Djamil Padang.
Dia menjelaskan, bayi IS tiba di RSUP M djamil pukul 14.30 WIB dengan diagnosa Respiratory Syndrom ec. Bronkopneumonia dan pasien diterima oleh dokter jaga IGD.
Selanjutnya dokter jaga anak memeriksa pasien di atas ambulans dengan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi saat itu, bayi dalam keadaan sadar, sesak dan terpasang infus.
"Laju Napas sebanyak 50x per menit, terlihat retraksi epigastrium. Bayi digendong ayahnya saat diperiksa dalam ambulans," ucapnya.
Kemudian pasien direncanakan skrinning Covid-19, pasien diantar ke Isolasi Covid-19 dengan ambulans RS Aisyiyah setelah melakukan registrasi di IGD.
"Namun, keluarga pasien menolak melakukan pemeriksaan di Covid-19 dengan alasan bukan menderita penyakit corona," sebut direktur.
Menurutnya, petugas medis sudah memberikan edukasi tentang alur penerimaan pasien dengan sesak napas dan tindakan selama skrinning. Namun, keluarga tetap menolak.
Setelah itu, diketahui orang tua pasien pergi ke arah luar RSUP M. Djamil Padang dengan menggunakan Ambulans RS Aisyiah dan juga membawa rekam medis pasien.
"Sekuriti IGD melihat mobil ambulans meninggalkan RSUP M Djamil menuju ke arah luar rumah sakit," ujarnya.
Sekitar pukul 16.20 WIB, pasien akhirnya kembali dan masuk ke ruang isolasi Covid-19, kondisinya napas pasien megap-megap dan tidak responsif, hingga bayi tersebut dinyatakan meninggal.
"Keluarga menolak untuk dilakukan tes swab mengambil sampel pemeriksaan virus corona," kata dia.
Dia juga mengatakan, sebetulnya terdapat beberapa permasalahan terutama soal lemahnya sistem rujukan dari rumah sakit jejaring dengan rumah sakit rujukan dalam hal ini RSUP Dr M Djamil Padang.
Rumah sakit jejaring telah menyepakati mekanisme rujukan pasien ke rumah sakit ini. Apalagi terkait pasien Covid-19 baik itu yang berstatus ODP maupun PDP maupun kondisi lainnya. Pasien mesti disertai data pendahulu sebelum dirujuk.
"Kami akan terus mengupayakan perbaikan internal sehingga kasus-kasus, terkait respons terhadap terhadap pasien menjadi lebih cepat," jelas Yusirwan.
Advertisement
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman Syahrul mengatakan, berdasarkan surat dari RSUP M. Djamil yang diterima Pemkot, bayi IS ditetapkan sebagai pasien dalam pantauan (PDP). Namun pihaknya masih akan meminta informasi lengkap dari RSUP M Djamil.
Jika murni ada unsur kelalaian, pihaknya juga akan menuntut pihak rumah sakit sesuai dengan aturan yang ada.
"Kondisi pandemi Covid-19 sekarang kami tidak bisa berbuat banyak, namun jika pihak keluarga tetap menuntut kami tidak bisa melarang," ujarnya.
Reporter: Novia Harlina
Sumber: Liputan6.com