Advertisement
Advertisement
Advertisement
Ekspresi Romahurmuziy Hirup Udara Bebas. Mantan Ketua Umum PPP itu bebas setelah menjalani 1 tahun penjara sesuai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Meski begitu, kasusnya belum berkekuatan hukum tetap lantaran KPK masih melakukan kasasi di Mahkamah Agung.
Advertisement
Advertisement
Advertisement