Palang Merah Indonesia (PMI) Jember, Jawa Timur menyiapkan dua mobil jenazah sebagai antisipasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Mobil ambulans jenazah khusus Covid-19 milik PMI Jember ini akan mengangkut jenazah positif Covid-19, maupun yang masih berstatus suspek (dugaan). Yakni jenazah kategori Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Dua mobil jenazah Covid-19 ini akan dipergunakan untuk jejaring PMI Jember yang meliputi wilayah Jember dan 6 daerah lain, yakni Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Lumajang Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo," papar Ketua PMI Jember, EA Zaenal Marzuki saat dihubungi pada Jumat (24/04) malam.
Salah satu mobil jenazah khusus Covid-19 itu berasal dari bantuan PMI Provinsi Jawa Timur. "Satunya lagi hasil modifikasi mandiri oleh PMI Jember," lanjut Zaenal.
Dua mobil ambulans jenazah khusus Covid-19 ini disiagakan selama 24 jam di markas PMI Jember, beserta para personelnya. Mereka akan melayani keperluan penjemputan jenazah di wilayah Tapal Kuda, sebutan untuk Jawa Timur yang terdiri dari 7 kabupaten/kota.
"PMI Jember memang mendapat mandat khusus dari Gubernur Jawa Timur untuk melayani ambulans jenazah yang terkonfirmasi Covid-19 di wilayah Tapal Kuda," papar pria yang juga pengacara senior ini.
Para petugas yang disiagakan untuk dua mobil ambulans PMI Jember ini juga dibekali peralatan pengangkutan jenazah Covid-19. Terutama Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian Hazmat (Hazardous Materials) standar untuk mencegah petugas terpapar virus.
"Petugas pengangkut jenazah dan sopir mobilnya, sudah mendapat pelatihan khusus di RSUD dr Soetomo Surabaya, untuk penanganan jenazah dengan protap Covid-19. PMI sebagai institusi kemanusiaan, proaktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Zaenal.
Pelatihan untuk petugas pengangkut jenazah beserta sopir mobil ambulansnya, dilakukan pada pertengahan April lalu, untuk beberapa PMI terpilih. Selain dari Jember, pelatihan yang digelar di RSUD dr Soetomo Surabaya tersebut juga diikuti oleh petugas PMI dari Kabupaten Bangkalan, Ngawi, Kota Pasuruan, serta PMI Provinsi Jawa Timur.
"Setiap mobil ambulans jenazah Covid-19 terdiri dari 1 pengemudi dan 2 pendamping (petugas pengangkut jenazah). Mereka stand by jika sewaktu-waktu diminta oleh rumah sakit-rumah sakit rujukan Covid-19. Biaya operasional hantaran jenazah Covid-19 akan ditanggung oleh PMI Provinsi Jawa Timur," pungkas pria yang juga Wakil Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.