Kepolisian Polsek Denpasar Timur (Dentim) menangkap pelaku kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) bernama I Putu Agus Lastika (39). Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan timah panas kepada dua betis kakinya.
"Saat pelaku diajak mencari barang bukti, pelaku berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolsek Dentim Kompol I Nyoman Karang Adiputra, Selasa (21/4).
Kapolsek juga menerangkan, bahwa motif pelaku melakukan curat karena di rumahkan setelah adanya wabah Covid-19. Pelaku selama ini bekerja sebagai penjaga villa.
"Di rumahkan, iya dia penjaga vila kurang lebih sebulan (dirumahkan)," imbuhnya.
Pelaku diketahui melakukan pencurian di sebuah minimarket Cirkle K Tohpati, Jalan WR supratman, nomor 327, Denpasar Timur, Bali, Selasa (14/4) dini hari.
Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan ada peristiwa pencurian di TKP. Kemudian, melakukan olah TKP dan membuka rekaman CCTV dan didapat bahwa pelaku membawa mobil putih jenis Toyota Agya warna putih tanpa menggunakan nomor polisi dan juga pelaku melakukan seorang diri.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke rentcar yang ada di wilayah Denpasar Tim. Kemudian, Polisi menemukan satu rentcar mobil yang sejenis dengan mobil yang dipakai oleh pelaku disewa oleh seseorang dari tanggal 13 hingga 14 April 2020.
Lewat hal itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai yang berdasarkan ciri-ciri dalam rekaman CCTV di TKP tempat menyewa mobil di rentcar di Jalan WR Supratman simpang Jalan Sedap Malam.
Kemudian, pada senin (20/4) April 2020 sekitar Pukul 03.00 Wita, pelaku terpantau sedang berada di daerah Penatih, Denpasar Timur dan ditangkap di indekosnya di Jalan Trengguli I, Penatih, dan langsung diamankan ke Polsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan.
"Dari hasil Interogasi awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan setelah di tunjukkan rekaman CCTV akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali," ujar Kapolsek.
Pencurian yang dilakukan pelaku di antaranya, di TKP Cirkle K, Tohpati, Jalan WR Supratman. Kemudian, di sebuah toko Prada Jalan IB Japa dan terakhir di Toko Padma Sari, Jalan Padma Denpasar.
Sementara untuk kerugian material sebesar Rp10.423.815 dan barang-barang bukti yang diamankan ialah rokok bermacam-macam merk, 4 karung beras, 1 unit mobil Toyota Agya warna putih DK 1218 CR yang dikendarai oleh pelaku saat beraksi, baju yang dipergunakan saat melakukan pencurian di TKP Jalan Padma, uang sisa hasil penjualan Rp118.000, 1 masker warna hitam yang diambil di TKP Toko Prada.
"Sementara baru 3 TKP yang diakui oleh pelaku dan barang-barang hasil pencurian dijual di warung yang ada pertamininya di seputaran Denpasar," ujar Kapolsek.
Sementara untuk modus pelaku saat melakukan pencurian, pelaku memecahkan kaca, mencongkel pintu atau rolling door dengan menggunakan linggis. "Pelaku mengakui melakukan pencurian itu seorang diri dengan cara memecahkan kaca dan mencongkel gembok pintu atau rolling door. Kemudian, mengambil rokok dan lain. Setelah itu rokok dijual ke warung- warung," ujar Kapolsek.