Seorang pria berinisial ZF (30), warga Krueng Barona Jaya, ditangkap polisi setelah melakukan rudakpaksa atau perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial MI (23) di Ulee Kareng, Banda Aceh.
Pelaku yang ternyata teman suami korban ditangkap Kamis (16/4) oleh Unit Resintel Polsek Ulee Kareng, setelah korban membuat laporan polisi atas rudakpaksa yang dilakukan pelaku.
Kapolsek Ulee Kareng, Banda Aceh, AKP Vifa Febriana Sari mengatakan, peristiwa itu terjadi Rabu (15/4) malam di rumah korban. Peristiwa ini bermula pelaku mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suami korban.
Sebelum masuk ke rumah korban, pelaku sempat bertemu dengan paman korban. Lalu pelaku meminta paman korban untuk membeli rokok.
Tiba-tiba pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sepi. Lalu pelaku mengunci pintu dari dalam rumah dan menjalankan aksinya. Korban sempat meronta dan berteriak meminta tolong. Namun pelaku mengancam korban dan berhasil memperkosa korban.
"Kejadian yang menimpa korban di saat rumah dalam keadaan sepi," kata Vifa, Selasa (21/4).
Usai melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam dan meminta kepada korban agar tidak memberitau kepada sang suami. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Korban sempat mencoba mengejar pelaku yang hendak melarikan diri. Namun tidak berhasil. korban melaporkan peristiwa yang baru saja menimpanya kepada sang paman.
"Korban pun melaporkan kejadian tersebut seraya menangis terisak–isak," jelasnya.
Tak berselang lama, suami korban tiba di rumah setelah dihubungi oleh korban. Sang istri menceritakan kejadian yang menimpanya. Suami korban langsung mencari pelaku, namun tidak berhasil ditemukan.
Keesokan harinya, korban bersama suaminya langsung membuat laporan polisi ke Polsek Ulee Kareng. Polisi langsung bergerak mencari pelaku dan berhasil ditangkap di tempat kerjanya Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian digunakan korban pada saat kejadian dan satu unit sepeda motor milik pelaku. Pelaku saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng serta dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.