Kota Pekanbaru melaksanakan hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (17/4). Polisi melaksanakan dengan mengatur lalu lintas salah satunya pengendara sepeda motor dilarang berboncengan, kecuali membawa salah satu anak atau istrinya.
"Pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan, kecuali membawa anak atau istrinya," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona (Covid-19). Emil ikut langsung melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk di perbatasan Pekanbaru dengan Kabupaten Kampar.
Selain sepeda motor, kendaraan lain yang ikut diperiksa yakni mobil seperti roda 4, hanya boleh membawa penumpang 50 persen dari kapasitas tempat duduk. Kemudian setiap penumpang juga harus menjaga jarak.
"Jika mobil yang memiliki tempat duduk dua baris, hanya boleh membawa penumpang tiga orang, satu pengemudi dua di belakang," ujar Emil.
Namun untuk mobil dengan tempat duduk tiga baris, hanya boleh membawa empat penumpang, satu pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang.
"Dan pengendara serta penumpang wajib menggunakan masker," tegas Emil.
Emil menegaskan, jika didapati pengendara yang tidak menggunakan masker, maka polisi akan menyuruh mereka putar balik untuk mencari masker. Lalu diperbolehkan masuk lagi jika sudah menggunakan masker.
"Hari ini, ada lima pintu masuk yang kita periksa, ini hari pertama," kata Emil.
Penerapan kebijakan PSBB sudah dimulai hari ini hingga 14 hari ke depan. Kebijakan Pemkot Pekanbaru ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.
Hari ini jumlah pasien positif Covid-19 di Riau tersebut kembali mengalami peningkatan. Yakni bertambah 2 pasien lagi menjadi 26 pasien positif Corona.
Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Provinsi Riau, Indra Yovi membenarkannya. "Bertambah 2 pasien jadi 26 orang pasien positif di Riau hingga hari ini," katanya.