Sidang penusukan mantan Menko Polhukam, Wiranto, untuk pertama kalinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mendengarkan dakwaan secara virtual di Rutan Khusus Teroris, Cikeas, Kabupaten Bogor.
Dalam dakwaan terungkap, Abu Rara awalnya mengira helikopter yang ditumpangi rombongan Wiranto adalah polisi yang akan menangkapnya.
Abu menyuruh istrinya Fitria Diana dan anaknya RAL memastikan tujuan helikopter yang mendarat di Alun-Alun Menes.
"Terdakwa mendengar suara pesawat helikopter melintas di atas kontrakan, di mana helikopter tersebut dianggap adalah polisi yang akan menangkap terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum, Herry Wiyanto, Kamis (9/4).
Herry mengatakan, saat itu ternyata helikopter sudah terbang kembali dan tidak ada orang yang turun.
"Terdakwa bertanya kepada tukang ojek yang berada di sekitar Alun-alun Menes yang memberitahukan bahwa besok ada kunjungan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)," ujar Herry.
Terdakwa kemudian merencanakan penyerangan terhadap Wiranto. Sedangkan, istrinya Fitria Diana menargetkan aparat TNI atau Polri berseragam dan masyarakat yang berada di sekitar tempat tersebut.
"Terdakwa mengasah pisau Kunai yang akan digunakan untuk melakukan Amaliyah," ujar dia.
Herry menerangkan, terdakwa merasa sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Aparat Kepolisian setelah ditangkapnya kelompok JAD di Bekasi antara lain Abu Zee pada September 2019.
"Terdakwa ketakutan, terdakwa berpikir dirinya juga akan tertangkap," ucap dia.
Herry mengatakan, terdakwa milih melakukan amaliyah jihad berupa penyerangan maupun perlawanan terhadap Thogut.
"Terdakwa menganggap kalau tidak melakukan perlawanan hidupnya akan sia-sia," ujar Herry.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Advertisement