Polri Batasi Jumlah Pemudik dalam Kendaraan: Lebihi Kapasitas Kita Suruh Balik Kanan

"Misalnya sedan itu hanya diberlakukan untuk dua orang. Minibus cukup tiga orang. Depan, tengah, belakang, tiga orang. Roda dua satu orang saja," jelasnya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polri Batasi Jumlah Pemudik dalam Kendaraan: Lebihi Kapasitas Kita Suruh Balik Kanan
Kakorlantas Polri Irjen Istiono. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan polisi akan menindak tegas pemudik yang menumpangi kendaraan dengan melebihi kapasitas. Pemudik, tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan dan disuruh putar balik.

Hal itu tertuang dalam regulasi pembatasan jumlah penumpang kendaraan bagi warga yang tetap memilih mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pembatasan ini diharapkan nanti (menekan) 50 persen dari kapasitas yang ada, sebagai komitmen menjaga jarak dan SOP kesehatan," tutur Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (7/4).

Menurut Istiono, pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar masyarakat tetap sadar pentingnya social distancing dan physical distancing.

"Misalnya sedan itu hanya diberlakukan untuk dua orang. Minibus cukup tiga orang. Depan, tengah, belakang, tiga orang. Roda dua satu orang saja," jelasnya.

Terkait sanksi, lanjut Istiono, pemudik yang tidak mematuhi aturan tersebut akan diminta untuk kembali ke kediamannya. Petugas sendiri sudah ditempatkan baik itu di jalan tol mau pun arteri untuk melakukan patroli rutin.

"Tentunya sanksi, tindak tegas, ini adalah operasi KLB, operasi kemanusiaan. Jadi yang melebihi kapasitas itu akan kita putar alihkan. Suruh balik kanan, balik ke rumah saja, demi keselamatan dan kesehatan kita semua. Kita bareng-bareng melawan Covid-19," kata Istiono.

Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi