Seorang perwira polisi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Kompol Fahrul Sudiana dicopot lantaran menggelar pesta pernikahan di tengah wabah Corona atau Covid-19. Pesta pernikahan itu digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, Kompol Fahrul Sudiana melanggar disiplin dan maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi wabah Corona atau Covid-19.
"Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tetapi juga berlaku untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," kata Yusri kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/2).
Diketahui dalam maklumat Kapolri Jendral Idham Azis bernomor Mak/02/III/2020, Polri meminta masyarakat Baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, seperti seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
Kompol Fahrul Sudiana pun kemudian dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri.
Sumber: Liputan6.com