Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan opsi penerapan darurat sipil diberlakukan jika kondisi pandemi Covid-19 semakin meluas. Namun, kata Jokowi, untuk saat ini darurat sipil belum perlu diberlakukan.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan opsi tersebut dilontarkan Jokowi lantaran masyarakat saat ini masih tidak mau mematuhi aturan protokol kesehatan.
"Karena selama ini masyarakat masih bandel tidak sepenuhnya mengikuti arahan atau imbauan pemerintah. Sehingga memang harus ada aturan yang lebih tegas dalam hal ini," kata Dini saat dihubungi merdeka.com, Rabu (1/4).
Dini mengatakan Presiden ingin protokol kesehatan dijalankan oleh masyarakat. Sehingga kasus corona di Indonesia semakin mereda.
"Yang saya tahu Pak Presiden hanya ingin protokol kesehatan dalam rangka mitigasi pandemi Covid 19 dijalankan dengan benar dan penuh disiplin," ungkap Dini.
Advertisement
Teken Kebijakan PSBB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah ditandatangani Jokowi.
"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar, dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).