Polisi Tetapkan Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun di Sawah Besar Tersangka Pembunuhan

Heru mengatakan, NF saat dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia dijerat pasal berlapis.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Tetapkan Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun di Sawah Besar Tersangka Pembunuhan
Rilis pembunuhan anak di Sawah Besar. ©Liputan6.com/Yopi

Polisi menetapkan remaja berinisial NF (15), sebagai tersangka yang membunuh APA (6). Jasad APA sendiri ditemukan di sebuah lemari pakaian, pada Jumat (6/3).

"Iya sudah ditetapkan tersangka dari hari Sabtu kemarin kok," singkat Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Rabu (11/3).

Heru mengatakan, NF saat dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia dijerat pasal berlapis.

"Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP," ujar dia.

Sebelumnya, NF mendatangi Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3). Kepada polisi, mengaku baru saja membunuh seorang bocah.

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi di rumah NF di Jalan B2 Dalam Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Polisi mengungkap, NF (15), remaja yang bunuh bocah 6 tahun di Jakarta Pusat melakukan aksinya karena terinspirasi film horor yang kerap ditonton. Beberapa film horor yang menjadi kesukaannya. Diantaranya Chucky dan film The Slender Man.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com

Rekomendasi