Polres Bogor menangkap sindikat penimbunan dan penjualan masker kesehatan serta hand sanitizer. Para tersangka menjual masker dan hand sanitizer dengan harga tidak wajar. Mereka ditaksir mampu meraup omzet hingga Rp160 juta.
Dari tangan empat tersangka, MA, MF, DW dan AW yang diciduk di rumah, Jalan Kolo Edy Yoso Martadipura, kawasan Stadion Pakansari, polisi mengamankan 232 botol pembersih tangan (hand sanitizer) serta 336 boks masker kesehatan.
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan, para pelaku menjual hand sanitizer dengan harga Rp120 ribu per botol, dari harga awal Rp20 ribu per botol.
Sementara untuk satu boks masker wajah berisi 50 lembar, dijual Rp345 ribu per boks dari harga awal Rp20 ribu per boks.
"Dijual di sekitar Bogor, mereka mendapat barangnya dengan membeli di apotek lalu disimpan dan dijual dengan harga tidak wajar. Saat ini ketahui mereka sedang menjual di Pakansari," kata Roland, Senin (9/3).
Polisi juga masih melakukan pengembangan, terkait adanya kerja sama sindikat ini dengan apotek. "Aksi mereka ini sejak adanya wabah Corona saja. Kita tangkap di rumahnya, tanggal 6 Maret 2020," kata dia.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 Jo Pasal 29 ayat 1 dan/atau Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," tegasnya.