Dedy Susanto, Motivator dan Doktor Psikologi Dilaporkan ke Polisi

"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan," ujar Yusri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dedy Susanto, Motivator dan Doktor Psikologi Dilaporkan ke Polisi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Dedy Susanto, pria yang disebut sebagai motivator dan doktor psikologi dilaporkan oleh model dan selebgram Revina VT ke Polda Metro Jaya. Revina mengutus kuasa hukumnya Mohammad Azis untuk memproses laporannya, Senin (24/2) dini hari.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1246/II/YAN 25/2020/SPKT PMJ. Dedy diduga melanggar Undang-undang Kesehatan.

"Benar (Dedy Susanto) dilaporkan, laporannya baru saja selesai tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (24/2/2020).

Yusri mengatakan, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pihaknya bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Nanti harus kami gelarkan dulu dengan klarifikasi yang bersangkutan," ujar Yusri.

Dari informasi yang dihimpun, Dedy diduga melanggar Pasal 83 jo Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Pasal 83 itu berbunyi, "Setiap orang yang bukan Tenaga Kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Seperti diketahui, sosok Dedy ramai diperbincangkan di media sosial setelah Revina mengungkap sisi lain dari pria yang disebut sebagai motivator dan doktor psikologi.

Awalnya Revina dan Dedy berniat berkolaborasi untuk channel Youtube. Namun, Revina mendapat informasi bahwa Dedy kerap melakukan pelecehan seksual terhadap kliennya ketika melakukan terapi. Bahkan dia beberapa kali merayu wanita untuk melakukan terapi di kamar hotel.

Dedy belum menanggapi terkait pelaporan tersebut.

Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi