Pelajar SMPN 1 Turi Hanyut di Sungai Sempor, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Ada tiga kategori kelompok saksi yaitu pembina, warga dan pengurus Kwarcab Kabupaten Sleman terkait kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pelajar SMPN 1 Turi Hanyut di Sungai Sempor, Satu Pembina Pramuka Jadi Tersangka
Lokasi pelajar di Sleman terseret banjir. Antara

Polda DIY meningkatkan penyelidikan kasus pelajar SMP Negeri 1 Turi hanyut hingga menyebabkan korban jiwa saat kegiatan menyusuri Sungai Sempor menjadi penyidikan. Dari peningkatan status ini, Polda DIY menetapkan seorang pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi. Ada tiga kategori kelompok saksi yaitu pembina, warga dan pengurus Kwarcab Kabupaten Sleman terkait kasus ini.

"13 orang yang diperiksa terdiri dari 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwarcab Sleman," ujar Yuliyanto, Sabtu (22/3).

Yuliyanto menjabarkan pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada siswa. Masalah psikologis dan trauma menjadi pertimbangan Polda DIY menunda pemeriksaan pada siswa.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Yuliyanto saat kejadian dari enam pembina hanya ada empat yang turun ke sungai. Sementara itu seorang pembina menunggu di garis finish. Sedangkan seorang pembina meninggalkan tempat kegiatan.

"Sehingga kami menaikkan status dari saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka. Dia (IYA) pembina dan menjadi guru di sekolah itu (SMPN 1 Turi)," ungkap Yuliyanto.

Sebagaimana diketahui 8 orang siswa SMP Negeri 1 Turi ditemukan meninggal dunia karena hanyut terbawa arus saat mengikuti kegiatan Pramuka yaitu menyusuri Sungai Sempor. Sementara itu dua orang korban masih dalam proses pencarian.

Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun

Yuliyanto menerangkan jika YIA dinilai lalai karena meninggalkan siswanya yang sedang melakukan kegiatan susur Sungai Sempor.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 359, kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," jelasnya.

Dia menerangkan saat kejadian ada tujuh orang pembina Pramuka yang mendampingi 249 siswa kelas 7 dan 8 SMP Negeri 1 Turi. Namun saat pelaksanaan, seorang pembina tidak ikut mendampingi karena ditugasi menjaga barang-barang milik siswa di sekolah.

Sementara dari 6 orang pembina, sambung Yuliyanto ada 4 pembina yang ikut turun ke sungai bersama para siswa. Seorang pembina lainnya menunggu di garis finish yang berjarak satu kilometer dari lokasi awal penyusuran sungai.

"Sementara tersangka IYA setibanya di lokasi (Sungai Sempor) langsung meninggalkan lokasi. Tersangka beralasan ada keperluan sehingga meninggalkan lokasi dan tak kembali lagi," tutupnya.

Rekomendasi