Rapat dengan DPR, Bapeten Dicecar Soal Asal Usul Radiasi Radioaktif di Tangsel

"Kita enggak tahu cara menerangkan ini, karena bisa saja dari orang yang membuang di situ,"

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Rapat dengan DPR, Bapeten Dicecar Soal Asal Usul Radiasi Radioaktif di Tangsel
Kepala Batan dan Kepala Bapeten rapat di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Jazi Eko Istiyanto dicecar Komisi VII DPR soal asal usul paparan radiasi di lahan kosong Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Jazi belum memastikan asal usul radiasi radioaktif. Apakah betul-betul ada kesengajaan dibuang seseorang. Dia menjelaskan, masih mengecek data siapa yang menggunakan cesium 137. Menurut Jazi, asal usul radioaktif itu bisa saja karena ada yang membuang di daerah itu.

"Kita enggak tahu cara menerangkan ini, karena bisa saja dari orang yang membuang di situ. Kita punya data, kalau datanya Bapeten itu impornya siapa saja yang impor, kemudian yang punya izin siapa, kemudian yang menglimbahkan ke TL siapa. Kemudian kita akan lakukan akuntansi," jelasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Jazi, jika ditemukan akuntansi yang tidak balance bisa saja barang selundupan yang dibuang. "Kalau akuntansinya tidak balance. Berarti ada salah satu pemegang izin itu yang membuang. Tapi kalau akuntansinya balance, berarti itu hasil penyelundupan," ucapnya.

azi juga ditanya oleh anggota Komisi VII mengapa menemukan paparan radiasi tersebut. Dia menjelaskan, saat itu petugas tengah melakukan pengujian.

"Jadi ini Pak, kita punya alat yang kita sebut mobile detector, kemudian kita lakukan pengujian, jalan dari Bapeten ke Pamulang, akhirnya tiba-tiba mereka memutuskan untuk masuk Batan Indah dan itu terdeteksi tinggi," jelasnya.

Namun, Jazi mengaku tidak tahu mengapa petugas Bapeten bisa sampai ke Batan Indah. "Saya juga enggak tahu, karena tahun lalu mereka tidak. Kita tidak punya kewajiban juga untuk melakukan itu. Sebetulnya karena rezim kita masih keselamatan nuklir belum keamanan nuklir, Undang undang 10, tidak punya kewajiban," jelasnya.

Rekomendasi