Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Muhammad Luthfi (25) yang dituduh mencuri helm di Kuta, Bali. Mereka ditetapkan tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban jiwa.
"Tindakan yang dilakukan beberapa orang yang melakukan pengeroyokan terhadap korban, sudah dilakukan penyidikan dan hari ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana di Mapolsek Denpasar Selatan, Rabu (29/1).
Namun Jiartana enggan membeberkan identitas empat orang tersangka itu. Karena kasus tersebut masih pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Mereka yang (menjadi tersangka) yang melakukan penganiayaan kepada korban di TKP, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Untuk identitasnya nanti," ujarnya.
"Tergantung nanti pengembangan yang ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian dilakukan penanganan mungkin dari pemeriksaan lanjutan mungkin akan berkembang ke tersangka lainnya," ujar Jiartana.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Muhammad Luthfi (25) tewas setelah dituduh melakukan pencurian sebuah helm dan dikeroyok oleh warga di Jalan Raya Legian, depan Panin Bank, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa yang menimpa pria asal Dusun Langsatan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, terjadi pada Jumat (24/1) lalu, sekitar pukul 12.30 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa menerangkan, bahwa korban setelah dikeroyok tidak sadarkan diri dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah, Denpasar dan di sana Lutfi dalam keadaan koma.
"Setelah dibawa ke rumah sakit Sanglah dan mendapatkan perawatan medis. Sekitar pukul 21.00 Wita Jumat (24/1) dinyatakan meninggal dunia," ujar Prabawa, Senin (27/1) lalu.