Asosiasi Televisi Swasta Minta DPR Masukkan Aturan Siaran Internet di RUU Penyiaran

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Sjafril Nasution, mengatakan terjadi pertumbuhan penonton siaran berbasis internet dari televisi konvensional sejak 2016-2019 sebesar 45 persen.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Asosiasi Televisi Swasta Minta DPR Masukkan Aturan Siaran Internet di RUU Penyiaran
Ilustrasi internet cepat. ©2017 Merdeka.com

Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Sjafril Nasution, meminta Komisi I DPR membuat regulasi terkait pembatasan siaran di internet yang dinilai terlalu bebas. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum tentang perumusan Rancangan Undang-Undang penyiaran.

"Kami berharap, khususnya nanti Komisi I dalam mempersiapkan RUU ini bisa memasukkan hal-hal yang membatasi atau menjaga generasi muda ke depan agar tidak terlalu kebablasan," ujar Sjafril di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/1).

Sjafril menjelaskan, terjadi pertumbuhan penonton siaran berbasis internet dari televisi konvensional sejak 2016-2019 sebesar 45 persen. Lebih jauh, Sjafril menjelaskan, dari tahun 2016 konsumsi per hari siaran internet sebanyak 2 jam 26 menit. Untuk televisi konvensional 4 jam 44 menit. Namun hal tersebut berubah, pada 2019 penonton konvensional tidak berubah banyak, tetapi penonton siaran internet bertambah menjadi tiga jam 29 menit.

"Jadi bisa dikatakan semakin hari semakin banyak yg beralih dari televisi konvensional kepada televisi internet ini," ucapnya.

Dia mengatakan, pertumbuhan mengkhawatirkan untuk generasi z atau generasi yang lahir di tahun 2000an yang menonton di internet tanpa sensor dan aturan.

"Sementara siaran melalui internet tanpa sensor tanpa mengikuti aturan dan juga terlalu bebas menurut kami," jelasnya.

Sjafril juga meminta RUU penyiaran yang dirumuskan Komisi I DPR ini memberikan perlindungan materi dari siaran internet. Dia juga mengungkapkan ada kekhawatiran persebaran berita hoaks di internet.

"Ini kita khawatirkan berita-berita itu bisa berbentuk hoaks ataupun berbentuk berita-berita yang menyesatkan yang saya kira bapak dan ibu ini bisa mengupload berita itu dari media berita asing," ucapnya.

Sjafril juga menyoroti masalah iklan di siaran internet. Dia mengatakan, pertumbuhan iklan beralih ke internet. Sejak 2012-2019 sudah mengambil porsi 10 persen daripada iklan si televisi konvensional dan akan terus tumbuh. Sjafril menyoroti iklan tersebut berbiaya murah tanpa bayar pajak.

"Jadi sementara iklan-iklan yang berbasis internet ini kami merasakan iklan berbiaya murah tanpa membayar pajak tanpa disensor atau tidak mengikuti aturan yang ada. Karena ini bisa disiarkan di platform digital," kata dia.

Rekomendasi