Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani membuat aturan untuk memerangi peredaran narkoba. Pemerintah Kabupaten Tapteng akan mengusir warganya yang terbukti jadi pengguna dan bandar narkoba dari kampung halaman.
"Kita dorong desa (untuk) musyawarah dan kita laksanakan sosialisasinya," ujar Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada wartawan, Kamis (23/1).
Aturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2020. Warga Tapteng yang ketahuan memakai narkoba, atau divonis pengadilan bersalah sebagai pengguna narkoba akan diusir dari kampung selama 15 tahun, setelah menyelesaikan masa tahanan di penjara.
Sedangkan untuk warga Tapteng yang terbukti sebagai bandar narkoba akan diusir dari kampung seumur hidup setelah keluar dari penjara. Warga tersebut tidak diizinkan untuk kembali ke kampungnya.
Selain itu, warga yang terbukti sebagai pemakai maupun bandar narkoba akan diumumkan melalui pengeras suara.
"Apabila ketahuan narkoba akan diumumkan juga, disebut namanya, anak siapa. diumumkan di gereja, di masjid. Beban mentalnya efek sosial," tuturnya.
Sanksi sosial untuk warga yang terlibat narkoba tersebut diatur dalam Peraturan Desa. Salah satunya Peraturan Desa Jago-jago Nomor 21 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Obat-obat Terlarang dan Psikotropika di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri.