Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara. Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nirmatullah Efendi
Oleh Nirmatullah Efendi - Editor
Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (tengah) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani
Rekomendasi