Seorang pria di Bondowoso membakar mobil pikap milik tetangganya. Rahmanto (25) warga asal Desa Sumbergading, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso ini merasa tersinggung karena keluarganya kerap dihina oleh Tohari, tetangganya. Sang tetangga menyindirnya sebagai keluarga pengguna narkoba.
"Jadi memang salah seorang keluarga pelaku (Rahmanto) ini ada yang terkena kasus narkoba dan saat ini sedang dihukum. Nah tetangga korban (Tohari) sering mengejek pelaku karena masalah ini," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah saat jumpa pers di Mapolres Bondowoso pada Jumat (17/01) ini.
Mobil pikap dengan nomor polisi P8538EA itu sebenarnya bukan milik Tohari. "Mobil ini milik Wardiyanto (35) warga desa Jampit, Ijen, yang dipercayakan kepada Tohari," lanjut Febri.
Aksi Rahmanto membakar mobil itu terjadi pada 10 Januari 2020 lalu. "Pembakaran pada tengah malam, ketika semua orang sedang tertidur," tutur Febri.
Aksi membakar mobil itu tercetus ketika Rahmanto melihat mobil tersebut terparkir di luar rumah. Sebelum membakar, Rahmanto meluapkan amarahnya dengan memecah kaca depan mobil. Kemudian pelaku membakar bantal dan jok yang ada di dalamnya.
Untuk mempertanggungjawabkan hukumannya, Rahmanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dan ditahan, dikenakan Pasal 187 ayat (1) KUHP. "Ancaman hukumannya lima tahun lebih, sehingga kita tahan," Jelas Febri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini adalah satu unit mobil pikap, satu pack korek api kayu, dua handuk, batu dan bambu.
Kasus pembakaran mobil karena dendam ini, menjadi kasus paling menarik diantara 13 perkara yang kini sedang ditangani Polres Bondowoso selama dua minggu pertama di bulan Januari 2020.