Dua orang mengaku sebagai keturunan kerajaan ditangkap polisi. Keduanya adalah Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41). Mereka mendirikan Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, pihaknya akan menjerat Toto dan Fanni dengan pasal berlapis.
"Kami jerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (15/1).
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi fakta dan saksi ahli untuk menganalisa kasus Keraton Agung Sejagat. Disimpulkan, terdapat unsur pidana di dalamnya.
"Sesuai Pasal yang disangkakan mereka terancam 10 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Advertisement
Menurut pengakuan Toto Santoso, kerajaan ini muncul karena sebuah perjanjian 500 tahun lalu telah berakhir. Perjanjian itu mulai terhitung pada 1518 sampai 2018. Perjanjian tersebut isinya tentang penguasaan rempah-rempah selama 500 tahun.
"Setelah 500 tahun tidak ada lagi ikatan dari Portugis. Kemudian jatuhnya 500 tahun ini di tahun 2018. Makanya mereka setelah berakhirnya 500 tahun itu punya inisiatif yang katanya mendapatkan wangsit mendirikan Kerajaan Mataram kedua," kata Iskandar mengulang kembali pengakuan Toto Santoso.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com