Hubungan Indonesia dan China kembali memanas terkait sengketa di perairan Kepulauan Natuna. Ketegangan antar kedua negara itu terjadi dipicu aksi kapal-kapal nelayan asal negeri tirai bambu dikawal kapal coast guard memasuki kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di perairan Natuna.
Adu klaim antara Indonesia dan China pun terjadi. Indonesia berpegang pada ZEE, sementara China menjadikan sembilan garis putus-putus atau nine dash line sebagai patokan menyatakan perairan Natuna masuk dalam wilayahnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul, mungkinkah ada jalan tengah terkait adu klaim tersebut?
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai tidak ada solusi terkait sengketa di perairan Natuna. Indonesia bahkan perlu selalu siap sedia karena persoalan tersebut akan terus muncul.
"Solusinya tidak ada. Jadi harus biasakan diri bahwa masalah seperti ini akan muncul sewaktu-waktu," kata Hikmahanto, saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/1).
Menurut dia, sampai akhir zaman sengketa antara RI dan China terkait Natuna akan terus muncul. Sebab dia mengatakan, kedua negara memiliki posisi dan dasar argumen berbeda. Indonesia tidak mengakui klaim China. Demikian pula sebaliknya.
"Iya kan China sama seperti kita 'tidak akan mundur sejengkal pun dari klaim hak berdaulat yang menjorok ke Natuna Utara'. Demikian juga kita. Nah kalau mau berunding kan enggak bisa karena masing-masing negara saling tidak mengakui," ujar dia.
Dia mengatakan, yang perlu dilakukan Indonesia, saat ini tetap berpegang teguh bahwa Natuna sebagai ZEE Indonesia. "Yang penting pemerintah harus tegas menyatakan Natuna Utara adalah ZEE kita," kata dia.
Advertisement
Dia pun meminta pemerintah tak melakukan negosiasi dengan China soal Natuna. Menurut dia, ada pelbagai pertimbangan Indonesia harus tegas terkait persoalan tersebut.
Pertama, kata dia, Cina tidak mengakui ZEE (zona ekonomi eksklusif) Indonesia di Natuna Utara. Atas dasar tersebut, Indonesia harus tetap konsisten untuk tidak mengakui wilayah tradisional penangkapan ikan nelayan China.
"Atas dasar sikap Indonesia ini, bagaimana mungkin Indonesia bernegosiasi dengan sebuah negara yang klaimnya tidak diakui oleh Indonesia?" kata dia.
Kedua, ujar dia, sikap Indonesia yang konsisten ini telah mendapat penegasan dari Permanent Court of Arbitration (PCA) dalam penyelesaian sengketa antara Filipina melawan China. Dalam putusannya, tambah Hikmahanto, PCA tidak mengakui dasar klaim Cina atas 9 garis putus maupun konsep traditional fishing right.
"Menurut PCA dasar klaim yang dilakukan oleh pemerintah China tidak dikenal dalam UNCLOS di mana Indonesia dan China adalah anggotanya," ungkapnya.
Oleh karenanya, dia mewanti-wanti jangan sampai posisi yang sudah menguntungkan Indonesia dalam putusan PCA dirusak dengan suatu kesepakatan antar kedua negara.
Ketiga, Indonesia tidak mungkin bernegosiasi dengan China karena masyarakat internasional tidak mengakui keabsahan 9 garis putus dan traditional fishing right yang diklaim oleh China.
"Terakhir, jangan sampai pemerintah Indonesia oleh publiknya dipersepsi telah menciderai politik luar negeri yang bebas aktif," tegasnya.
Dia menjelaskan, ketergantungan Indonesia atas hutang China tidak seharusnya dikompromikan dengan kesediaan pemerintah untuk bernegosiasi dengan pemerintah China.
"Justru bila perlu Presiden mengulang kembali bentuk ketegasan Indonesia di tahun 2016 dengan mengadakan rapat terbatas di Kapal Perang Indonesia di Natuna Utara," tandasnya.