Belanja Sayur, Seorang IRT di Makassar Ketahuan Kantongi Rp9,6 Juta Uang Palsu

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Hernawati (28), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar tertangkap di Kabupaten Gowa saat belanja di pasar induk Minasa Upa, Kecamatan Somba Opu karena menggunakan uang palsu, Kamis (26/12) pukul 07.30 WITA.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Belanja Sayur, Seorang IRT di Makassar Ketahuan Kantongi Rp9,6 Juta Uang Palsu
Tersangka peredaran uang palsu di Makassar. ©2019 Merdeka.com

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Hernawati (28), warga Kecamatan Rappocini, Kota Makassar tertangkap di Kabupaten Gowa saat belanja di pasar induk Minasa Upa, Kecamatan Somba Opu karena menggunakan uang palsu, Kamis (26/12) pukul 07.30 WITA.

Polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp9,6 juta dari total Rp10 juta, karena telah membelanjakan sebesar Rp300 ribu. Disita juga sayur mayur, lengkuas, sukun dan penganan buras sebagai barang bukti.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat pelaku diantar suaminya pergi ke pasar. Pelaku kemudian belanja sayur mayur. Penjual yang menerima uang dari pelaku kemudian curiga dan memeriksa secara manual.

"Warga pasar kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan ke Polsek Somba Opu serta menyerahkan barang bukti," kata Boy Samola.

Boy menuturkan, hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan uang milik pelaku terindikasi palsu.

"Pengakuan pelaku uang yang dia bawa ke pasar senilai Rp10 juta yang disimpan di dua dompet. Sempat dibelanjakan Rp300 ribu makanya saat digeledah, ditemukan hanya Rp9,6 juta. Saat ditanya asal uang itu, pelaku awalnya mengatakan hasil penjualan lukisan suaminya. Tapi kemudian berubah lagi bahwa uang itu dalam bungkusan plastik hitam ditemukannya November lalu di toilet salah satu SPBU di Palopo sepulang dari acara pernikahan kakaknya," kata Boy Samola.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku di Makassar, namun tidak ditemukan mesin pencetak uang atau barang bukti lain.

Polisi memeriksa pelaku dan sejumlah pedagang yang menjadi korban untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Kita telah tetapkan pelaku sebagai tersangka dengan pasal yang dipersangkakan, pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun Penjara," tutup AKBP Boy Samola.

Rekomendasi