Musisi Ahmad Dhani masih menjalani hukuman penjara dalam kasus ujaran kebencian. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani selama 1 tahun penjara. Diperkirakan dia akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta pada akhir Desember 2019.
Menanggapi hal tersebut, pelapor yang juga cucu pahlawan nasional Bernard Wilhelm Lapian, Jack Boyd Lapian berharap Ahmad Dhani tetap eksis di industri musik Indonesia. Dia juga menyarankan Ahmad Dhani untuk mengikuti sekolah politik jika ingin berkarir di dunia politik.
"Mas Ahmad Dhani cocoknya kembali ke jalur musik yang membesarkan namanya, jika masuk politik saran Jack, Ahmad Dhani minimal 'Sekolah Partai' dulu sebelum masuk ke dunia politik," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/12).
Jack menuturkan, perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal wajar, karena itu semboyan Bhinneka Tunggal Ika harus lebih diperkuat, bukan hanya kata-kata semata.
"Semoga setelah Ahmad Dhani keluar penjara 30 Desember 2019 dari Rutan Cipinang, Ahmad Dhani tidak lagi memprovokasi namun sebaliknya menjadi inspirasi Pancasila dan teladan bagi warganet dan generasi milenial," Jelasnya.
Dia juga berharap dengan bergabungnya Partai Gerindra dan Ketum Prabowo Subianto yang diangkat masuk kabinet Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pertahanan, bisa menjadi kekuatan atas berbagai perbedaan termasuk SARA dalam bingkai Pancasila, Bhinneka, NKRI dan UUD 1945.
"Dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Gerindra Pak Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan RI, semoga perbedaan SARA menjadi kekuatan NKRI menuju Indonesia maju," Pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara Dhani, Hendarsam mengatakan, kliennya diperkirakan akan bebas dari LP Cipinang pada Desember 2019.
"Enggak, enggak, belum. Sekitar akhir Desember ya (bebasnya)," kata Hendarsam, Senin (4/11).
Ahmad Dhani tersandung dua kasus. Kasus pertama ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," ujar Majelis banding PT Jakarta, seperti tertulis di situs Mahkamah Agung RI, Rabu 13 Maret 2019.
Kasus kedua, ditangani Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Dhani dijatuhi vonis satu tahun penjara terkait ujaran idiot.