Dalami Kasus Distribusi Gula PTPN III, KPK Panggil Ketua KPPU

Dalam kasus dugaan suap distribusi gula ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dalami Kasus Distribusi Gula PTPN III, KPK Panggil Ketua KPPU
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia Toha, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kurnia dipanggil untuk diminta keterangan kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III).

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati, menyatakan Kurnia akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Pemasaran PTPN III‎ I Kadek Kertha Laksana (IKL).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL," kata Yuyuk dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).

Dalam kasus dugaan suap distribusi gula ini KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Pulungan (DPU), Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi (PNO).

Dolly dan Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019 dari Pieko yang memiliki bisnis di bidang distribusi gula.

Pada 31 Agustus 2019 terjadi pertemuan antara Pieko, Dolly, dan Ketua Umum Dewan Pembina APTRI di Hotel Shangrila. Syarif menyebutkan Dolly meminta uang ke Pieko lantaran membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Dolly meminta Kadek untuk menemui Pieko. Kemudian, uang senilai SGD 345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero).

Reporter: Ika Delvira

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi