Mabes Polri menegaskan bahwa tidak ada pelarangan ibadah Natal di daerah Padang, Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga sudah menegaskan tidak ada larangan tersebut.
"Sehubungan ada suatu pemberitaan tentang larangan melaksanakan ibadah di daerah Sijunjung dan juga Dhamasraya. Berdasarkan dari pemerintah kabupaten setempat sudah menegaskan bahwa tidak ada larangan itu, tidak ada larangan melaksanakan ibadah," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Jakarta, Kamis (19/12).
Adi menyebut, ada konsensus perjanjian masyarakat setempat dengan Pemkab tentang melaksanakan ibadah Natal. Yaitu masyarakat dipersilakan melaksanakan ibadah Natal seperti biasa di tempat ibadah resmi dan juga di rumah secara pribadi.
"Namun bila ada melaksanakan secara jemaah di rumah diminta oleh pemerintah kabupaten dilaksanakannya di tempat ibadah resmi, jadi sekali lagi tidak ada larangan itu," lanjut Adi.
Advertisement
Adi menambahkan, kepolisian bekerja sama dengan pemerintah kabupaten untuk betul-betul menjaga konsensus tersebut supaya semuanya bisa terjaga.
"Dan pihak kepolisian khususnya diback up oleh TNI dan pemerintah daerah memberikan jaminan itu. Bahwa tidak ada sama sekali larangan pelaksanaan ibadah menjelang Natal ini," pungkasnya.