Pemilik pengobatan Alternatif diduga bertindak tak senonoh kepada pasiennya. Adalah Husein Alatas yang membuka praktik di Kecamatan Setu, Bekasi. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, salah seorang pasien berinisial R (37) mengaku pernah dicabuli kala berobat pada November 2019.
"Pada saat pengobatan sedang berlangsung, korban merasa seperti terhipnotis dan tertidur. Pada saat itu lah pencabulan terjadi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (18/12).
Advertisement
Korban didampingi keluarganya melapor kejadian yang dialaminya ke polisi pada 27 November 2019. Polisi turun tangan mengusut kasus ini. Seorang pria bernama Husein Alatas ditangkap pada 16 Desember 2019. Husein dijerat Pasal 290 KUHP.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya," ucap dia.
Pihak kepolisian kini sedang mendata sejumlah korban. Dia memastikan penyidik masih mengembangkan kasus ini.
"Kami sudah periksa 4 orang saksi. Salah satunya korban. Ini masih didalami semuanya karena baru melapor satu. Apakah ada korban lain sedang kami lakukan pendalaman," ucap dia.
Reporter:Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com