Sidang Video Porno Vina Garut, Tiga Pemeran Terancam Hukuman 22 Tahun Penjara

Kasus video asusila 'Vina Garut' yang sempat panas diperbincangkan mulai memasuki episode baru. Kamis (28/11), tiga orang pemeran dalam video mesum tersebut, yaitu Vina, Wely, dan Dodi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut.

Mochammad Iqbal
Oleh Mochammad Iqbal - Reporter
Sidang Video Porno Vina Garut, Tiga Pemeran Terancam Hukuman 22 Tahun Penjara
Sidang kasus Vina Garut. ©2019 Merdeka.com/Mochammad Iqbal

Kasus video asusila 'Vina Garut' yang sempat panas diperbincangkan mulai memasuki episode baru. Kamis (28/11), tiga orang pemeran dalam video mesum tersebut, yaitu Vina, Wely, dan Dodi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut.

Para terdakwa sudah datang sejak pukul 09.50 di Pengadilan Negeri Garut. Namun sidang molor hingga lima jam. Saat datang, terdakwa Vina menggunakan kerudung dan celana hitam berkemeja putih berbalutkan rompi tahanan langsung dibawa petugas ke ruang tunggu anak. Dua terdakwa lainnya langsung digiring ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut.

Vina menunggu di ruang tunggu anak. Sejumlah awak media sempat menanyai kondisi kesehatannya, namun ia tidak merespon dan memilih tunduk guna menghindari sorotan kamera. Sekitar pukul 14.00, Vina mulai masuk ke ruang sidang untuk mengikuti persidangan bersama dua teman mainnya dalam video.

Persidangan dilakukan secara tertutup. Hanya keluarga terdakwa yang diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan. Sebelum sidang dimulai, istri terdakwa Wely sempat jatuh pingsan sehingga petugas harus membawanya ke ruang kesehatan.

Sekitar pukul 15.00, Vina keluar dari ruang sidang Garuda sambil didampingi kuasa hukumnya. Saat itu Vina berjalan cepat menuju ruang tunggu. Tidak satu patah kata pun yang diucapkan Vina kepada wartawan yang sudah lama menunggunya.

Sekitar 15 menit kemudian, terdakwa Wely kemudian keluar dari ruang sidang. Aksinya sama dengan apa yang dilakukan Vina. Saat berjalan ia pun berusaha menutup wajahnya menggunakan songkok warna hitam saat petugas menggiringnya ke ruang tahanan.

Beberapa saat setelahnya, terdakwa Dodi pun kemudian keluar dari ruang sidang. Berbeda dengan Vina dan Wely, Dodi mau menjawab pertanyaan wartawan sambil berjalan pelan menuju ruang tahanan.

"Lancar sidangnya, mohon doanya yah semoga kasus kami cepat selesai dan semoga kasus saya bisa menjadi contoh buat yang lain," katanya.

Dodi mengakui kesalahannya. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang. Dia berharap kasusnya bisa diputus seadil-adilanya.

Terancam Hukuman Penjara 22 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus video asusila Vina Garut yakni Dapot Dariarma menyebut bahwa Vina, Wely, dan Dodi terancam hukuman penjara 22 tahun. Jaksa menjerat mereka dengan tiga pasal sekaligus. Penerapan pasal pornografi sendiri diterapkan karena aksi yang dilakukan oleh para terdakwa dan dilakukan bersama-sama.

Pertama, pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, pasal 8 juncto 34 undang-undang pornografi dengan ancaman kurungan 10 tahun. Ketiga, pasal 34 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Para Terdakwa Tidak Melakukan Eksespsi

Dalam sidang pertama kasus Vina Garut dengan agenda pembacaan dakwaan, ketiga terdakwa tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Sidang yang berakhir sekitar pukul 15.30, akan dilanjutkan pada pekan depan, Selasa (3/12). Pada sidang kedua, jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi.

"Dari sembilan orang saksi yang ada, (di persidangan minggu depan) kami akan mendatangkan tiga atau empat orang saksi, ujar Dapot di Pengadilan Negeri Garut.

Kuasa Hukum Vina Sesalkan Kliennya Jadi Terdakwa

Kuasa hukum Vina Aprilianti, terdakwa kasus video 'Vina Garut', Asri Vidya Dewi mengaku menyesalkan kliennya menjadi terdakwadalam perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11).

Ia menyebut bahwa kliennya hanyalah korban sehingga seharusnya tidak menjadi terdakwa di persidangan.

Asri mengaku sangat miris dengan dakwaan yang diberikan kepada kliennya. Dia menilai, Polres Garut tidak melihat perpektif perempuan dalam penanganan kasus tersebut karena kliennya jelas hanya korban namun dipaksakan menjadi pelaku.

Dia menjelaskan bahwa posisi korban bagi Vina karena ia menikah saat usianya masih 16 tahun.

"Polisi belum memiliki perspektif kepada perempuan yang jadi korban. Vina ini hanya gunung es. Masih banyak Vina lain di negara ini. Saya yakin Vina hanya sebagai korban," jelasnya.

Rekomendasi