Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pemerintah Turunkan DP Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.Pemerintah menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP) yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen. Penurunan tersebut dilakukan untuk mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni & terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement