Pemerintah Turunkan DP Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Turunkan DP Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.Pemerintah menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP) yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen. Penurunan tersebut dilakukan untuk mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni & terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Pemerintah Turunkan DP Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pengunjung melihat salah satu iklan perumahan yang ditawarkan dalam pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi