2 Personel Polres Nias Dipecat Gara-gara Pakai Sabu

Briptu JAL dan Brigadir JVS tidak hadir pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun upacara PTDH. Mereka masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sitoli.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
2 Personel Polres Nias Dipecat Gara-gara Pakai Sabu
Ilustrasi Polisi Narkoba. ©2016 Merdeka.com

Dua personel Polres Nias, Sumut, dipecat. Mereka diberhentikan karena berulang kali terlibat narkoba. Berdasarkan informasi dihimpun, Selasa (19/11), kedua personel yang dipecat yakni Briptu JAL dan Brigadir JVS. Keduanya pun tengah menjalani pidana penjara karena menggunakan sabu-sabu.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua personel itu berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Nias, Senin (18/11). Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan.

"Benar ada dua personel Polres Nias itu yang di-PTDH karena terlibat narkoba," kata Deni, Selasa (19/11).

Dia memaparkan, keputusan pemberhentian terhadap Briptu JAL dan Brigadir JVS diambil karena mereka sudah berulang kali melakukan perbuatan itu. Bahkan sebelum diberhentikan, kedua personel itu sudah bertugas di bawah pembinaan Propam.

"Yang bersangkutan memang sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan," jelas Deni.

PTDH terhadap kedua personel itu didasarkan pada keputusan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto. Mereka dinyatakan telah melanggar Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2001 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Briptu JAL dan Brigadir JVS tidak hadir pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) maupun upacara PTDH. Mereka masih menjalani hukuman di Lapas Gunung Sitoli.

Selain JAL dan JVS, kata Deni, masih ada beberapa personel dalam pengawasan. Jika kembali melakukan pelanggaran, mereka akan ditindak sesuai aturan.

"Kami berharap kejadian ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang masih aktif. Jangan melakukan pelanggaran serupa," harap Deni.

Rekomendasi