Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap mencecar Artha Theresia, salah satu calon hakim agung terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam wawancara terbuka. Dari LHKPN tersebut, harta kekayaan milik Calon Hakim Agung (CHA) Artha Theresia Silalahi mencapai Rp43 miliar.
Terlebih, profesi Theresia hanyalah seorang Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan dan suaminya yang berprofesi sebagai advokat atau kuasa hukum (pengacara).
Menanggapi pertanyaan tersebut, Theresia mengatakan, harta yang ia miliki itu bukan merupakan dari hasil usaha dirinya melainkan dari suaminya. Sumber penghasilannya hanya dari gaji dan mengajar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat).
"Suami sejak 20 tahun lalu dia bekerja keras sebagai advokat dan dia itu lebih kepada apa ya pak. Sebagai orang Batak yang langsung dari sana, harusnya itu dia punya aset. Suka sekali dia punya aset, dan sejak awal kami sudah komitmen," kata Theresia saat wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Menurutnya, harta kekayaan yang mencapai hampir Rp50 miliar itu dapat meningkat dengan berjalannya waktu.
"Karena saya kan tugasnya pindah-pindah, jadi kalau mau beli ya dia cuman bilang. Sehingga saya enggak perlu direpotkan dengan tandatangan, silakan saja. Saya hanya terlibat kalau ada penjualan. Nilai itu mungkin meningkat karena berjalannya waktu," ujarnya.
Menurut LHKPN yang dilaporkan Theresia ke KPK, ia mengantongi kekayaan harta senilai Rp43 miliar. Terdiri dari, harta tidak bergerak, yakni 35 tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah seperti di Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Bekasi, dan Bojonegoro.
Untuk harta yang bergerak seperti, delapan unit mobil, berbagai jenis, yakni Toyota Kijang Innova tahun 2009, Mercedes Benz E300 tahun 2010, Mitsubishi Pajero 2011, Toyota Crown tahun 2002, Toyota Alphard tahun 2011, Toyota Xtrail tahun 2015, Honda BRV tahun 2017, dan Mazda CX5 tahun 2015.
Theresia juga mempunyai rumah di Glenferrie Road Hawthorn Victoria, Melbourne, Australia.
Diketahui, Komisi Yudisial melaksanakan seleksi wawancara terbuka terhadap 13 orang calon hakim agung tahun 2019. Nantinya, mereka akan mengisi 11 orang hakim agung untuk kamar Pidana, kamar Agama, kamar Militer, kamar Perdata dan kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.
Seleksi calon hakim agung ini digelar pada hari ini, Selasa 12-14 November 2019 di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.
Berikut nama-nama calon hakim agung yang lulus tahap III :
Kamar Agama : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Ahmad Choiri dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang Busra.
Kamar Perdata : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Dwi Sugiarto, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta Maryana, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA) Rahmi Mulyati dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Sumpeno.
Kamar Pidana : Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Artha Theresia Silalahi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin Soesilo.
Kamar Militer : Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA Kolonel Sus Reki Irene Lumme, Hakim Militer Utama DILMILTAMA Brigjen TNI Sugeng Sutrisno dan Dosen Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad Kolonel Tiarsen Buaton.
Kamar Tata Usaha Negara : Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim Saetono dan Hakim Pengadilan Pajak Triyino Martanto.