Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Sinar Jaya di Tol Kanci

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan, prihatin atas kejadian tersebut. Kata dia, korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban luka-luka.

Haris Kurniawan
Oleh Haris Kurniawan - Reporter
Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Sinar Jaya di Tol Kanci
Korban kecelakaan di Tol Kanci. ©2019 Merdeka.com

Kecelakaan Bus Sinar Jaya terjadi, Senin (11/11) siang di Tol Kanci–Pejagan kilometer 246 Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dari kejadian kecelakaan tersebut mengakibatkan 29 orang korban mengalami luka-luka. Korban dirawat di RS Bhakti Asih Brebes berjumlah 19 orang, RSUD Brebes berjumlah 5 orang dan RS Mutiara Brebes berjumlah 5 orang.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan, prihatin atas kejadian tersebut. Kata dia, korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat.

"Dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka luka," terang Budi.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Kepolisian dan pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Rumah Sakit RS Bhakti Asih, RSUD Brebes dan RS Mutiara Brebes bagi korban luka luka.

Budi menambahkan “Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian dan Rumah Sakit agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan cepat dan tepat serta aktif melakukan monitoring perkembangan kondisi korban”.

Rekomendasi