Salah seorang tersangka kasus video asusila 'Vina Garut', V (19), berharap agar perkaranya bisa segera disidangkan di pengadilan. Permintaan tersebut disampaikan agar dia segera mendapatkan kepastian hukum atas kasus dihadapinya.
Penasehat hukum V, Budi Rahadian menyebut pihaknya sudah mempersiapkan segalanya untuk menghadapi proses persidangan. Persiapan tersebut disiapkan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Kita siap juga menghadirkan saksi ahli karena terdakwa di persidangan punya hak untuk mengajukan saksi ahli," kata Budi, Selasa (29/19).
Budi mengatakan, di persidangan nantinya akan dibuktikan apakah kliennya bersalah atau tidak dalam kasus tersebut. Dia pun berharap agar semua pihak memegang asas praduga tidak bersalah kepada kliennya sampai majelis hakim memutuskan perkaranya.
Budi mengungkapkan kesehatan V saat ini sedang terganggu karena penyakit lambung dideritanya. "Namun secara umum sendiri kondisi V kondisinya baik-baik saja," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni seorang perempuan berinisial V (19) dan pria berinisial B (41) dalam kasus video porno 'Vina Garut'. Dalam berkas dilimpahkan ke kejaksaan, keduanya dijerat Undang-undang Pornografi dan terancam hukuman minimal 6 tahun penjara.
Sedangkan untuk seorang tersangka lainnya berinisial A (31) alias Raya, kepolisian menerbitkan SP3 karena ia meninggal dunia pada Sabtu (7/9). Dalam video mesum 'Vina Garut' yang tersebar di media sosial pemerannya terdiri dari seorang perempuan dan tiga lelaki.
Polisi juga telah menangkap seorang pria berinisial AG alias D (29), pemeran pria lain dalam video tersebut. Sementara salah satu pria bertopeng dalam video asusila tersebut hingga kini masih diburu polisi.