Ma'ruf Amin mengaku diminta tetap menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2015-2020, meskipun menjadi Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Hal itu ia sampaikan sesuai amanat Rakernas V MUI yang digelar pada 11-13 Oktober 2019 di Kuta Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Jadi Rakernas itu kan minta saya untuk jadi ketua umum jangan mengundurkan diri sampe Munas," kata Ma'ruf usai menerima pimpinan MPR di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/10) malam.
Ma'ruf mengaku, hal itu tidaklah melanggar atau menyimpang aturan yang ada. Meskipun ia merangkap dua jabatan yakni sebagai Ketua Umum MUI dan Wakil Presiden RI.
"Itu mah itu kan kemudian ada juga pihak-pihak yang menganggap itu menyimpang dari pada PRT, tapi setelah kita bahas itu tidak menyimpang. Yang tidak boleh itu jadi ketum dia menjabat, nah kalau saya ini kan jadi ketua umum baru menjabat, beda," ujarnya.
Menurutnya, meskipun ia menjabat sebagai ketua umum MUI, tapi sebagai ketua umum yang non-aktif. Ia akan tetap menjadi ketua umum non-aktif hingga digelarnya Musyawarah Nasional (Munas).
"Kemudian setelah sekarang ini apakah harus mundur? Kalau mundur apa harus segera, kata bahasa-bahasa agamanya harus tawuron harus langsung, apa boleh ditunda? Karena itu sepakat tetap, cuma karena tugas-tugas saya sebagai wapres maka saya ketum non-aktif dulu. Sampe nanti di Munas saya bertanggungjawab sebagai ketum dalam mandataris Munas," jelasnya.
Ia pun mengungkapkan, alasan dirinya tetap diinginkan sebagai ketua umum MUI. Karena, ia diminta untuk menjadi aspirasi.
"(Pertimbangannya) Mereka menganggap, meminta saya tetap aspirasi, supaya itu di Rakernas. Jadi tinggal rapim tinggal memberi penguatan aja," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidowi mengatakan, dengan menjabatnya Ma'ruf sebagai wakil presiden. Ia berharap MUI daerah bakal lebih sejahtera dan mendapatkan akses pendanaan yang memadai.
"Nah inilah yang diharapkan oleh daerah-daerah itu dijadikan ingin dijadikan momentum bahwa ketika Kiai Ma'ruf itu menjadi wapres diharapkan Kiai Ma'ruf itu bisa mempunyai fungsi bagaimana agar daerah-daerah itu bisa mendapatkan akses pendanaan yang memadai dari pemda dengan ketum Kiai Ma'ruf yang saat ini menjadi wapres. Ya berharap begitu," kata Masduki di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Kendati demikian, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) MUI disebutkan jika menjabat sebagai wapres, seharusnya Ma'ruf mundur. Tetapi diambil jalan tengah dalam Rapim bahwa Ma'ruf diganti sementara oleh dua wakil ketua umum sebagai pelaksana tugas.
Masduki mengklaim tidak bertabrakan dengan aturan karena sudah ada kesepakatan dalam Rapim dan Rakernas.
"Karena itu sudah jadi kesepakatan dari Rapim dan itu juga adalah suara dari rakernas sebagai forum tertinggi kedua dari munas," ucapnya.