BPK Berhentikan Sementara Tersangka Suap Rizal Djalil

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, keputusan penghentian sementara tersebut diambil setelah KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
BPK Berhentikan Sementara Tersangka Suap Rizal Djalil
Moermahadi Soerja Djanegara di Denpasar. ©2019 Istimewa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rizal Djalil sebagai tersangka kasus proyek Direktorat Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Untuk itu, dia diberhentikan sementara sebagai Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, keputusan penghentian sementara tersebut diambil setelah KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian PUPR.

"Kalau di BPK kita sudah memberhentikan sementara (Rizal Djalil) begitu dinyatakan sebagai tersangka (KPK)," katanya di Denpasar, Bali, Kamis (10/10).

Dia menjelaskan, pihaknya menghormati segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan. Moermahadi juga memastikan jika kasus yang menjerat Rizal tidak ada hubungannya dengan BPK.

"Kasus tidak ada hubungan dengan BPK. Temuan tidak ada masalah," tutup Moermahadi.

Seperti yang diberitakan, anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rizal ditetapkan sebagai tersangka suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Sebelumnya, Rizal pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

"Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada salah satu anggota BPK RI dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (25/9) lalu.

Rekomendasi