Aksi penembakan seperti yang dilakukan personel Polres Serdang Bedagai (Sergai), Aiptu Pariadi, bukan kali pertama terjadi di Sumut. Beberapa kejadian penyalahgunaan senjata api serupa juga pernah terjadi di daerah ini.
Pariadi menembak mati istrinya, Fitri Handayani, di rumah mereka di Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sabtu (5/10) sekitar 23.00 Wib. Beberapa saat kemudian dia bunuh diri dengan cara menembak kepalanya sendiri.
Sebelumnya, penyalahgunaan senjata api telah berulang kali diberitakan. Salah satunya terjadi pada Rabu 4 April 2018. Saat itu, mantan Kasat Reskrim Polresta Medan dan Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal, menembak mati adik iparnya, Jumingan, di rumah orang tua, Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/2) lalu, menyatakan jebolan Akpol ini terbukti melakukan pembunuhan, namun dia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Dia dimasukkan ke rumah sakit jiwa.
Pada Rabu siang, 29 April 2015, penembakan yang diikuti dengan aksi bunuh diri juga terjadi di Perbaungan, Sergai. Dua personel Polisi Air Polres Sergai, Briptu Suprianto Sigiro dan Brigadir Dedi Sofyan tewas dalam insiden berdarah di kediaman Dedi di Jalan Karya, Gang Sempit, Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Rabu (29/4) siang. Sugiro menembak kepala, punggung, dan betis kanan Dedi dengan senjata SS1-V2. Dia kemudian menembak kepalanya sendiri. Kejadian itu disebutkan dipicu persoalan utang-piutang.
Pada Selasa sore, 15 September 2015, senjata api organik digunakan untuk tindak kriminal. Seorang personel Satuan Sabhara Polres Bireun, Briptu Dian Kadir, warga Jalan Desa Bandar Bireun, Kota Juang, Bireun, diamankan bersama sepucuk senjata SS1 V2. Dia ditangkap setelah menembak seorang nasabah yang baru keluar dari BRI Unit Kedai Durian, Deli Tua, Deli Serdang, Sumut. Penembakan ini diduga bermotif perampokan.
Jauh hari sebelumnya, Selasa 14 Februari 2012, Briptu Ikhsan Fuadi, personel Sabhara Polda Sumut, menembak temannya, Briptu Leonardus Sitanggang, hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di mes bintara lajang kamar C12 di Asrama Direktorat Samapta Polda Sumut, Medan. Penembakan itu disebutkan terjadi saat Ikhsan mengangkat senjata SS V2 yang baru diletakkannya di lantai.
Pada Selasa 26 Juli 2011, Bripka Dolly Fransiskus Napitupulu (36) tewas setelah menembak kepalanya sendiri di rumah mertuanya di Jalan Iskandar Muda, Medan. Aksi bunuh diri itu dikabarkan terjadi setelah personel Direktorat Reskrimum Polda Sumut ini bertengkar dengan istrinya.
Disinggung soal beberapa kejadian penggunaan senjata api yang tidak sesuai peruntukannya ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, seluruh personel sudah diingatkan untuk mengikuti prosedur penggunaan senjata api. "Kita telah mengingatkan anggota kita untuk tetap mengikuti prosedur menggunakan senjata api. Baik itu dari tahap awal, anggota mengajukan peminjaman sampai tahap dia menggunakan. Harus sesuai SOP, dari tahap awal pengajuan penggunaan senjata api baik itu persyaratan dan sebagainya. Kemudian sampai dengan penggunaannya. Tetap akan kami ingatkan seperti itu," katanya.
Menurut Tatan, kejadian selama ini tidak terlepas dari human error. "Namanya juga manusia mungkin sedang capek, sedang letih, sedang lelah. Namanya batas kekuatan psikis manusia itu kan kadang-kadang terbatas. Jangan mudah terpancing emosi seperti itu kita telah mengingat kan dan tugas kami itu," tutupnya.