Sidang perdana kasus narkoba Nunung dan suaminya July Jan digelar di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didakwa tiga Pasal yakni 112, 114, dan 127 tentang Narkotika. Dalam dakwaannya jaksa menyebut Nunung dan suami bisa dipidana 4-12 tahun. Usai mendengar dakwaan, Nunung dan Suami tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali, Rabu (9/10).
VIDEO: Sidang Perdana, Nunung dan Suami Didakwa 3 Pasal Berlapis
Dalam dakwaannya jaksa menyebut Nunung dan suami bisa dipidana 4-12 tahun. Usai mendengar dakwaan, Nunung dan Suami tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Advertisement
Rekomendasi