Hakim ad hoc Tipikor kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Rakan Chaniago dijatuhi hukuman nonpalu 6 bulan. Rakan dinyatakan telah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Namun sebelum dijatuhi sanksi etik oleh MA, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus menyatakan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Rekomendasi tersebut berkaitan atas belum dicopotnya nama Syamsul Rakan Chaniago dari papan sebuah firma hukum.
"Laporan soal nama sebenarnya kita sudah memberikan (rekomendasi) sanksi," kata Jaja di gedung KY, Jakarta, Rabu (2/10).
Pemberian rekomendasi kepada MA diakui Jaja telah diajukan sebelum adanya laporan mengenai pertemuan Rakan dengan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa penerbitan SKL BLBI.
Jaja enggan mengomentari pertemuan Rakan dengan pihak berperkara. Namun, ia memastikan KY tengah mendalami segala kemungkinan atas kejadian tersebut.
"Sedang kita dalami," kata dia.
Diketahui pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan Syafruddin Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor firma hukum walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.
Sanksi terhadap Rakan telah diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012.