Dinas Kesehatan DKI Jakarta menjamin perawatan korban aksi demo mahasiswa yang berlangsung di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Dinas Kesehatan yang meminta 24 rumah sakit menjadi lokasi rujukan untuk korban unjuk rasa.
Surat tersebut tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengenai kesiapsiagaan rumah sakit.
Dalam surat edaran nomor 12757/-1.778.11, Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti menyatakan pasien korban terdampak langsung unjuk rasa dapat dijamin pembiayaan pelayanan kesehatan dengan perawatan hak kelas III.
"Dan dibebankan pada anggaran pembiayaan jaminan kesehatan di luar kuota jaminan kesehatan nasional (JKN) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," kata Widyastuti dalam surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 24 September 2019.
Berikut sejumlah daftar rumah sakit yang disebutkan dalam surat edaran, di antaranya yakni RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Soebroto, RS Jantung Harapan Kita, RS Kanker Dharmais,RSAL Mintoharjo, RSUD Tarakan, RS Pusat Pertamina dan RS Pelni.
Selanjutnya yakni RS Jakarta, RS MMC, RS Abdi Waluyo, RSU Budi Kemuliaan, MRCCC Siloam, RS Islam Cempaka Putih, RSUD Tanah Abang, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru, serta RSUD Mampang Prapatan.
Kemudian ada RS Bhakti Mulia, RS Medika Permata Hijau, RS Medistra, RS Muhammadiyah Taman Puring, RS Gandaria, dan RS Kartini.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com