Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Wajah Semringah Mantan Bupati Talaud Saat Jalani Sidang Perdana. Dalam sidang tersebut Sri Wahyumi didakwa menerima suap uang dan barang senilai Rp 591,9 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Pemberian suap itu disebut agar Bernard mendapatkan proyek revitalisasi pasar di kabupaten tersebut.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement