MA Terapkan e-Litigasi Tahun 2020, Pihak Berperkara Tak Perlu Hadir ke Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencanangkan seluruh peradilan berbasis elektronik secara serentak dimulai pada tahun depan. Hatta menjelaskan penerapan e-litigasi perlu dilakukan guna menghindari kontak antara pihak berperkara dengan petugas peradilan.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
MA Terapkan e-Litigasi Tahun 2020, Pihak Berperkara Tak Perlu Hadir ke Pengadilan
Pelantikan Ketua BPK Moermahadi. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencanangkan seluruh peradilan berbasis elektronik secara serentak dimulai pada tahun depan. Hatta menjelaskan penerapan e-litigasi perlu dilakukan guna menghindari kontak antara pihak berperkara dengan petugas peradilan.

"Saya sudah canangkan mulai matahari terbit pada tahun 2020 semua pengadilan tingkat pertama sudah melaksanakan e-litigasi," ujar Hatta usai melantik 2 Dirjen dan 25 Ketua Pengadilan Tinggi di MA, Kamis (19/9).

Penerapan e-litigasi ini untuk memudahkan pihak berperkara mengakses situs pengadilan yang dituju melalui ponsel atau komputer dan bisa mendaftar secara online. Demikian juga saat agenda memberikan jawaban dalam sidang perdata, pihak yang bersengketa tidak perlu hadir ke pengadilan.

Penerapan e-litigasi, imbuh Hatta, berlaku di semua peradilan terkecuali peradilan militer. "Berlaku untuk lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN (tata usaha negara) kecuali militer dan nonmiliter masalah tindak pidana," ujarnya.

Sebelumnya MA sudah meluncurkan sembilan aplikasi pelayanan publik berbasis teknologi. Kesembilan aplikasi tersebut yakni Notifikasi Perkara, Informasi Perkara dan Informasi Produk Pengadilan Agama, Antrean Sidang, Verifikasi Data Kemiskinan (Kerjasama dengan AIPJ & TNPZK), Command Center Badilag, e-Eksaminasi, PNBP, e-Register Perkara, e-Keuangan Perkara.

"Ini suatu langkah ke depan yang sangat pesat dari badan peradilan yang semuanya berada di Mahkamah Agung," ucapnya.

Rekomendasi