Bekas anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy didakwa menerima suap Rp325 juta dan Rp91,4 juta atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam surat dakwaan, Romi menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Romi dan Lukman disebut telah melakukan intervensi atas terpilihnya Haris Hasanudin sebagai Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Romi kemudian mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa tersebut.