Hingga Malam Ini, Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Masih Diperiksa Polisi

Tri Susanti alias Susi, koordinator lapangan (Korlap) aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, sejak siang hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Belum ada tanda-tanda politikus Partai Gerindra tersebut akan keluar dari ruang pemeriksaan.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Hingga Malam Ini, Mak Susi Korlap Aksi Asrama Mahasiswa Masih Diperiksa Polisi
Tri Susanti Korlap Aksi Insiden Asrama Mahasiswa Papua Penuhi Panggilan Polisi. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Tri Susanti alias Susi, koordinator lapangan (Korlap) aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, sejak siang hingga kini masih menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Belum ada tanda-tanda politikus Partai Gerindra tersebut akan keluar dari ruang pemeriksaan.

Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid saat dihubungi mengatakan, hingga kini kliennya masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.

Ketika jelang Magrib tadi, Susi diperkenankan untuk salat dan beristirahat. Namun meski tidak berstatus tahanan, Susi tidak dibolehkan keluar gedung Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.

"Ini istirahat sebentar, salat Magrib. Tapi di dalam (gedung Tipidkor), enggak boleh keluar," ujarnya, Senin (2/9).

Dikonfirmasi mengenai berapa pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh penyidik pada Mak Susi, Sahid masih enggan bercerita dengan alasan proses pemeriksaan masih belum selesai.

"Masih belum selesai semua pertanyaannya," tegasnya.

Demikian juga saat disinggung apakah ada pemeriksaan kesehatan Mak Susi saat di dalam gedung Tipidkor, mengingat pemeriksaan kesehatan pada seorang tersangka identik dengan tanda-tanda penahanan, Sahid pun menyatakan tidak ada. "Tidak ada," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penahanan terhadap tersangka ini bisa saja dilakukan apabila dalam pertimbangan penyidik, Susi berpotensi menghilangkan alat bukti atau melarikan diri.

Maka penahanan bisa langsung dilakukan. Namun semua keputusan penahanan Susi, menjadi kewenangan penyidik.

"Kalau penyidik punya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, bisa saja penahanan dilakukan," ujar Barung.

Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Mak Susi sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain berinisial SA dalam kasus ini, Ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Artinya hingga kini sudah ada dua tersangka dalam insiden di depan asrama mahasiswa Papua pada 16 Agustus lalu.

Rekomendasi