UU Pilkada Dinilai Lemah, Bawaslu Ajukan Judicial Review ke MK

Bawaslu Jateng meminta UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sebab dengan menjalankan UU itu, fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
UU Pilkada Dinilai Lemah, Bawaslu Ajukan Judicial Review ke MK
Gedung MK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Bawaslu Jateng meminta UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada direvisi. Sebab dengan menjalankan UU itu, fungsi kewenangan lembaga pengawas Pemilu terancam kurang optimal dalam menjalankan tugas di Pilkada 2020.

"Kami inginnya kewenangan Bawaslu tetap sama seperti saat Pemilu 2019 yang mengacu UU No 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Kalau yang dipakai di Pilkada nanti mengacunya ke UU No 10 Tahun 2016, kewenangannya berubah. Jadi kurang optimal," kata Ketua Bawaslu Jateng M. Fajar, Rabu (28/8).

Dia menyebut ada beberapa kelemahan terkait tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pilkada. Kelemahan itu antara lain di UU itu disebutkan kewenangan Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.

Jika mengacu ke UU Pemilu, kewenangan Bawaslu mampu menggelar sidang pelanggaran administrasi yang dilakukan peserta Pemilu.

Selain itu dalam UU Pilkada jangka waktu yang diberikan Bawaslu dalam menangani atau memproses dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan peserta juga terbatas, hanya lima hari atau lebih pendek dari UU Pemilu yang mencapai 14 hari kerja.

"Kelemahan-kelemahan ini yang harus direvisi. Kewenangan Bawaslu akan alami kemunduran dan tidak maksimal. Sedangkan proses pembuktian adanya pelanggaran jadi tidak mudah karena waktunya sangat pendek," imbuh Fajar.

Fajar mengklaim bahwa seluruh Bawaslu yang daerahnya menggelar Pilkada 2020 tidak sepakat jika UU Pilkada diterapkan. Maka dari itu ada beberapa Bawaslu daerah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Bawaslu Sumatra Barat sudah mengajukan JW (judicial review) ke MK. Jadi yang dilakukan Bawaslu Sumatra Barat itu sudah mewakili seluruh Bawaslu di Indonesia yang daerahnya menggelar Pilkada," tutur Fajar.

Sementara itu terdapat 270 daerah di Indonesia yang menggelar Pilkada tahun 2020. Ke-270 daerah itu, sembilan di antaranya menggelar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), 224 daerah menggelar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan 23 daerah lainnya menggelar Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot).

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019, tahapan Pilkada 2020 akan dimulai 30 September 2019. Sementara pemungutan suara akan berlangsung pada 23 September 2020.

Rekomendasi