Mahkamah Agung Luncurkan E-Litigasi, akan Diterapkan Bertahap di Semua Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung RI (MA), Hatta Ali menyampaikan bahwa penerapan E-Litigasi akan dilakukan secara berkala. Sebagai percontohan untuk kali pertama MA telah menunjuk 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Mahkamah Agung Luncurkan E-Litigasi, akan Diterapkan Bertahap di Semua Pengadilan
MA lantik hakim agung. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Ketua Mahkamah Agung RI (MA), Hatta Ali menyampaikan bahwa penerapan E-Litigasi akan dilakukan secara berkala. Sebagai percontohan untuk kali pertama MA telah menunjuk 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Penerapan E-Litigasi ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di 2020, E-Litigasi ini dapat diterapkan oleh seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8).

Bukan tanpa alasan Hatta menginginkan penerapan E-Litigasi ini secara gradual. Pasalnya, pemenuhan ketersediaan akan infrastruktur yang memadai dan dukungan finansial, serta kesiapan sumber daya manusia membutuhkan waktu yang tidak seberapa. Oleh karenanya, lanjut Hatta, tidak bisa tidak upaya implementasinya mesti secara perlahan.

E-Litigasi diluncurkan bertepatan dengan hari ulang tahun MA ke-74 pada Senin, 19 Agustus 2019.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini Senin, 19 Agustus 2019 aplikasi E-Litigasi saya nyatakan resmi diluncurkan," ucap Ketua MA Hatta Ali di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Hatta menyampaikan bahwa E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yng diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara sejak tahun lalu.

Ketua MA juga menerangkan, perbedaan E-Court dengan E-Litigasi terletak pada migrasi dari yang parsial ke menyeluruh. Kata Hatta, di E-Court migrasi peradilan ke digital hanya dilakukan pada administrasi perkara.

"Sedangkan dalam E-Litigasi ini migrasi dilakukan secara sepenuhnya terhadap persidangan," ungkapnya.

Dalam E-Litigasi ini, digitalisasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan. Akan tetapi diperlakukan pula dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan.

"E-Litigasi juga memperluas cakupan subjek yang memanfaatkan layanan peradilan ini," kata Hatta.

Menurutnya, semula di E-Court yang bisa memanfaatkan hanyalah para advokat yang terdaftar. Namun, lanjut Hatta, di E-Litigasi jaksa, biro hukum, in house lawyer bisa turut memanfaatkan aplikasi ini.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi