Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus Dana Hibah KONI, Pejabat Kemenpora Dituntut 5 dan 7 Tahun Penjara. Tiga pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga menjalani sidang kasus suap dana hibah Kemenpora yang akan diberikan pada KONI 2018 lalu. Mereka dituntut antara 5 sampai 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement